Halaman

Kamis, 17 Mei 2012

Berapa Lama Seseorang Dianggap Sebagai Musafir dan Mengqashar Shalatnya?


Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,

Berikut ini kami persembahkan sebuah tulisan untuk teman-teman yang sering safar atau berada di perantauan, yaitu tentang batasan berapa lama seseorang itu dianggap sebagai musafir dan mengqashar shalatnya.


Kami menulis ini ketika berada di tengah laut, yaitu di Anjungan Minyak Chevron di West Seno Lepas Pantai Makassar, yang mana kami menyarankan kepada teman-teman di sini untuk mengqashar shalatnya karena mereka dihukumi sebagai musafir dan yang afdhal bagi musafir adalah mengqashar shalat.
Kami tulis permasalahan ini untuk teman-teman supaya jelas dan seseorang mengamalkannya dengan mantap dan yakin tanpa ada keraguan sedikitpun.
Harapan kami tulisan ini bermanfaat dan agar supaya kaum muslimin berlapang dada menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang memang terbuka peluang untuk berijtihad di dalamnya dikarenakan tidak adalanya dalil yang shahih dan sharih (jelas) dalam permasalahan tersebut dan ini adalah salah satunya.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang shahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiyallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.
(HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

Sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.
(HR. Bukhari dll).

Abdurrahman bin Al-Miswar bin Makhramah mengatakan: "Kami tinggal bersama sahabat Sa'ad radhiyallahu anhu di sebagian desa negeri Syam selama empat puluh hari, beliau mengqashar shalat, sedang kami menyempurnakannya".
(Riwayat Abdurrazzaq dan perawinya kuat).

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat. 
(Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih).

Berkata Hafsh bin Abdillah: "Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu pernah tinggal di negeri Syam selama dua tahun, beliau shalat seperti shalatnya musafir (maksudnya mengqashar)".
(Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)

Berkata sahabat Anas radhiyallahu anhu: "Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di negeri Ramahurmuz selama tujuh bulan, mereka semua mengqashar shalat".
(Riwayat Al-Baihaqi).

Berkata Al-Hasan rahimahullah: "Aku tinggal bersama Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat tanpa menjama' shalat".
(Riwayat Abdurrazzaq).

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: 
"Ini adalah petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum sebagaimana kamu lihat dan inilah yang benar".
[Zaadul Ma'aad, karya Ibnul Qayyim, jilid 3 halaman 491-492].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama empat hari tidak termasuk dua hari ketika masuk dan ketika pulang maka terputuslah keringanan (bagi musafir, seperti mengqashar shalat). Jika niatnya kurang dari itu maka tidak terputus.
Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i sebagimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 4 halaman 244.
Menurut Al-Imam An-Nawawi ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, Said ibnul Musayyib, Imam Malik dan Abu Tsaur.

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lima belas hari bersama hari ketika masuk maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka mengqashar (shalatnya).
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri dan Al-Muzani. Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Berkata Sufyan Ats-Tsauri dan Ashhabur Ra'yi (kaum pemikir): Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lima belas hari bersama hari ketika keluar maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka mengqashar (shalatnya).
Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, Said bin Jubair dan Al-Laits bin Sa'ad, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibnu Umar dan sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhum bahwasanya keduanya berkata: "Jika kamu telah sampai (ditempat tujuan) dan dalam dirimu (ada niat) untuk menetap di sana selama lima belas malam maka sempurnakanlah shalat".
Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari Said ibnul Musayyib.
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama dua belas hari maka harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh mengqashar). Jika berniat kurang dari itu maka tidak menyempurnakan shalatnya (maksudnya mengqashar shalatnya).
Ini adalah pendapat sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma dalam salah satu versi riwayatnya, Al-Auza'i dan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sembilan belas hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka mengqashar (shalatnya).
Ini adalah pendapat sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma dan Ishaq bin Rahawaih.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam pernah tinggal dalam sebagian safarnya selama sembilan belas hari dan selama itu selalu shalat dua raka'at (qashar).
Berkata sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: "Maka kami apabila tinggal (di tempat tujuan) selama sembilan belas hari kami shalat dua raka'at (qashar) dan jika lebih (maksudnya lebih dari sembilan belas hari) maka kami menyempurnakan shalat". (HR. Al-Bukhari).
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148-149].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sepuluh hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at).
Ini adalah pendapat Al-Hasan bin Sholeh. Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat Muhammad bin 'Ali.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lebih dari lima belas hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at).
Ini adalah pendapat sahabat Anas, Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhum dalam salah satu versi riwayatnya, Said bin Jubair dan Al-Laits.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya empat hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari empat hari saja maka mengqashar (shalatnya).
Ini adalah pendapat Al-Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya yang paling shahih dan ini juga pendapat Dawud.
Munurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni jilid 3 halaman 148, ini juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur dan juga diriwayatkan pendapat ini dari sahabat Utsman bin 'Affan radhiyallahu anhuma.

Dalam versi yang lain Al-Imam Ahmad berpendapat jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama dua puluh dua kali shalat hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat dua puluh satu kali shalat saja maka mengqashar (shalatnya). Dua hari ketika masuk dan keluar juga dihitung didalamnya.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244 dan Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 147-150].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya tiga hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). 
Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat Said ibnul Musayyib.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Musafir mengqashar shalatnya (selama perjalanannya) sampai masuk daerah tempat tujuannya saja.
Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Basri dan juga Ibunda Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha berpendapat seperti ini.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Berkata Al-Hasan Al-Basri: "Shalatlah dua raka'at-dua raka'at (maksudnya mengqashar shalat) sehingga kamu sampai di sebuah negeri (atau daerah), maka (jika kamu telah sampai di sebuah negeri atau daerah) hendaklah kamu sempurnakan shalatmu dan berpuasalah".
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 149].

Berkata Ibunda Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha: "Apabila kamu telah meletakkan bekalmu (maksudnya telah sampai di tujuan) maka sempurnakanlah shalat".
Thawus apabila telah sampai di Mekkah shalat empat rakaat (tidak mengqashar).
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 149].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sehari semalam maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at). 
Ini adalah pendapat Rabi'ah. 
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Musafir mengqashar shalatnya selamanya sampai ia masuk ke negerinya atau daerahnya yang di sana ada keluarga dan hartanya.
Menurut Al-'Abdari ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih. Berkata Al-Qadhi Abu Thayyib: "Diriwayatkan pendapat ini dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar dan sahabat Anas".
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika musafir tinggal di sebuah daerah untuk menunggu selesainya urusan yang diperkirakan (selesai) sebelum empat hari (namun ternyata perkiraan itu meleset dan ternyata lebih dari empat hari) maka pendapat yang shahih menurut madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i adalah mengqashar shalatnya sampai delapan belas hari.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad, mengqashar shalatnya selamanya (sampai urusannya selesai).
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, ia adalah mukim (bukan musafir lagi).
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata: "Harus menyempurnakan shalatnya orang yang tinggal (di tempat tujuannya) sepuluh hari. Dan orang yang selalu mengatakan, 'aku akan keluar hari ini, aku akan keluar besok' (maksudnya tidak ada kepastian kapan kepulangannya) maka mengqashar shalatnya sampai satu bulan.
Ini juga pendapat Muhammad bin Ali dan puteranya dan Al-Hasan bin Sholeh.
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148].

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: "Jika kamu telah sampai di tempat tujuan dan kamu tidak tahu kapan keluar (pulang) maka sempurnakanlah shalat. Dan jika kamu selalu berkata, 'aku akan keluar hari ini, aku akan keluar besok', dan ternyata kamu tinggal di sana sampai sepuluh hari maka sempurnakanlah shalat.
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148-149].

Dari sahabat Jabir berkata: "Nabi pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat".
[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih].
[Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fi Fiqhil Kitabi Was Sunnatil Muthahharah, karya Syaikh Husain bin 'Audah Al-'Awayisyah, jilid 2 halaman 339].

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah mengomentari hadits Jabir di atas: 
"Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tidak mengatakan kepada ummat, 'janganlah seseorang mengqashar shalat jika tinggal lebih dari itu'. Hanya saja saat kebetulan Beliau tinggal dalam jangka waktu tersebut. Tinggal ketika dalam safar ini tidak mengeluarkannya dari hukum safar, baik tinggalnya itu lama atau sebentar, selama ia tidak menetap di tempat yang ia tinggal tersebut atau bertekad untuk menetap di tempat tersebut. Terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak dalam masalah tersebut di kalangan Salaf dan Khalaf.
[Zaadul Ma'aad, karya Ibnul Qayyim, jilid 3 halaman 490].

Berkata Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah: 
"Semua ini adalah termasuk permasalahan ijtihad". 
Beliau berkata pula: 
"Pendapat para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tidak bisa dijadikan hujjah dalam permasalahan yang terbuka peluang untuk berijtihad dan ini adalah salah satunya".
[Nailul Authar, karya Al-Imam Asy-Syaukani jilid 6 halaman 177].

Berkata Sayyid Sabiq rahimahullah: 
"Musafir itu mengqashar shalatnya selama safar. Jika tinggal (di tempat tujuan) karena keperluan yang ditunggu selesainya maka ia mengqashar shalat, yang demikian itu ia dianggap musafir walaupun tinggal selama bertahun-tahun. Jika ia berniat tinggal dalam waktu tertentu maka pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim adalah bahwasanya tinggalnya itu tidak mengeluarkannya dari hukum safar, baik tinggalnya itu lama atau sebentar, selama ia tidak menetap di tempat yang ia tinggal tersebut.
[Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, jilid 1 halaman 205-206].

Berkata Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah:
"Pendapat yang rajih (benar dan kuat) adalah bahwasanya seorang musafir tetap mengqashar dan menjama' shalatnya selama tidak berniat tinggal (di daerah tersebut), walaupun dalam jangka waktu lama selama tidak berniat menetap dan memutuskan safarnya. Berkata Syaikhul Islam: "Musafir boleh mengqashar dan berbuka selama tidak bermaksud tinggal dan menetap". 
[Taudhihul Ahkam Min Bulughil Marom, karya Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, jilid 2 hlm 545].

Berkata Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah: 
"Pemasalahan ini adalah termasuk permasalahan perbedaan pendapat yang banyak sekali pendapat-pendapat di dalamnya sehingga lebih dari dua puluh pendapat dari para ulama. Penyebabnya adalah tidak ada di dalamnya dalil pamungkas yang bisa memutuskan perselisihan. Karena inilah menjadi rancu di dalamnya pendapat para ulama".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 374].

Beliau berkata pula: 
"Akan tetapi apabila kita kembali kepada yang sesuai dengan apa yang tampak dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, kita akan mendapati bahwasanya pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam rahimahullah adalah pendapat yang shahih (benar), yaitu bahwasanya musafir adalah tetap musafir, baik ia berniat tinggal lebih dari empat hari atau kurang darinya. Yang demikian ini adalah karena keumuman dalil-dalil yang menjadi dasar atas ditetapkannya keringanan-keringanan safar bagi musafir tanpa batasan. Allah tidak memberikan batasan dalam KitabNya, demikian pula RasulNya tidak memberikan batasan waktu tertentu yang menjadikan terputusnya hukum safar". 
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 375].

Beliau berkata pula: 
"Pendapat yang rajih (benar dan kuat) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, yaitu bahwasanya musafir adalah tetap musafir selama tidak berniat salah satu dari dua perkara:
1. Tinggal secara mutlak.
2. Menetap.
Perbedaan keduanya adalah: 
Orang yang menetap adalah orang yang berniat menjadikan tempat tersebut sebagai negeri tempat tinggalnya.
Dan orang yang tinggal secara mutlak adalah orang yang datang ke sebuah negeri lalu melihat bahwa kegiatan di negeri tersebut pesat atau menuntut ilmu di sana cukup kuat kemudian ia berniat tinggal secara mutlak tanpa menentukan batasan waktu atau pekerjaan, akan tetapi niatnya ia mukim karena negeri tersebut membuatnya tertarik disebabkan banyaknya ilmu atau pesatnya perniagaan atau karena ia adalah seorang pegawai pemerintah yang ditugaskan sebagai duta besar misalnya, maka hukum asal dalam hal ini adalah tidak adanya safar, karena ia telah berniat menetap, sehingga kami katakan, 'hukum safar telah terputus baginya'. 
Adapun orang yang membatasi tinggalnya dengan suatu pekerjaan yang akan selesai (maksudnya pekerjaan akan selesai dalam jangka waktu tertentu) atau waktu yang akan selesai (maksudnya waktunya telah ditentukan dan telah diketahui batasnya), maka ini adalah tetap musafir dan tidak terlepas darinya hukum-hukum safar".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 378].

Beliau berkata pula: 
"Alangkah indahnya ucapan penulis kitab Al-Mughni rahimahullah ketika menyebutkan bahwa membatasi safar dengan jarak adalah pendapat yang marjuh (lemah), beliau berkata, 'sesungguhnya memberikan batasan itu adalah tauqif', maksudnya hal itu adalah termasuk batasan diantara batasan-batasan Allah yang membutuhkan dalil. Siapa saja yang memberikan batasan terhadap apa yang disebutkan secara mutlak oleh pembuat syari'at maka ia harus membawakan dalil, dan siapa saja yang mengkhususkan sesuatu yang disebutkan secara umum oleh pembuat syari'at maka ia harus membawakan dalil". 
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 379].


Beliau berkata pula: 
"Kami mempunyai satu tulisan tentang masalah ini yang kami jelaskan di dalamnya siapa saja yang memilih pendapat ini dari kalangan para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikhuna Abdurrahman As-Sa'diy dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Bagaimanapun juga kami tidak menilai kebenaran itu dengan banyaknya ulama, akan tetapi kami menilai kebenaran itu apabila mencocoki (sesuai) dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 379].


Sumber : Abdullah Shaleh Hadrami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar